JAKARTA – Kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring berlangsungnya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut. Ia memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Seiring perkembangan tersebut, perhatian publik mulai tertuju pada sosok yang berpeluang mengisi posisi Jampidsus. Dua nama yang mencuat sebagai kandidat pengganti Febrie Adriansyah adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Keduanya memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa dan pernah menduduki berbagai jabatan strategis, sehingga dinilai memiliki kapasitas untuk mengemban jabatan Jampidsus.
Profil Kuntadi
Kuntadi merupakan jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu dikenal memiliki pengalaman panjang, terutama di bidang penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kariernya dimulai dengan menempati sejumlah posisi strategis. Pada 2017, ia menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setahun kemudian, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2019, ia diangkat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung sebelum dipercaya memimpin Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2022.
Selama menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menjerat 16 tersangka, serta perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
Kasus PT Timah menjadi sorotan luas karena turut menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Pada 2024, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut mulai diembannya sejak 20 November 2025.
Profil Reda Manthovani
Selain Kuntadi, nama Reda Manthovani juga disebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Jampidsus.
Berdasarkan laman Universitas Pancasila, Reda Manthovani lahir di Medan pada 20 Juni 1969. Ia merupakan putra pasangan Syafren Manthovani dan Suryati Manthovani.
Saat ini Reda menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Selain dikenal sebagai praktisi hukum, ia juga aktif di dunia akademik sebagai pengajar dan guru besar di bidang hukum pidana.
Reda menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 1988–1992. Ia kemudian melanjutkan studi magister di Faculté de Droit de l’Université d’Aix-Marseille III, Prancis, pada 2001–2002, sebelum meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kariernya di Korps Adhyaksa juga diwarnai berbagai penugasan strategis. Pada 2012, Reda menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Kejaksaan Agung.
Pada periode 2014–2015, Reda bertugas sebagai konsultan hukum/kejaksaan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Sebelum menjabat Jamintel, ia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain berkarier sebagai jaksa, Reda aktif menulis buku di bidang hukum pidana dan penegakan hukum. Beberapa karya yang telah diterbitkannya antara lain:
- Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan.
- Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia.
- Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan.
- Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Legislasi Uni Eropa: Pengaruhnya terhadap Sistem Hukum Nasional Negara-negara Anggota serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah membuka pembahasan mengenai sosok yang akan memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Febrie.[]



