Ini Empat Modus Penyelamatan Jokowi Tak Hadiri Sidang

JAKARTA – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mencurigai adanya skenario yang bertujuan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu hadir di persidangan maupun menunjukkan ijazahnya dalam perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengatakan terdapat sejumlah kemungkinan skenario yang dinilai dapat menghindarkan Jokowi dari keharusan memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

Menurut Khozinudin, salah satu modus yang diduga akan digunakan adalah menjadikan ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah, sebagai saksi utama.

“Artinya tanpa perlu menghadirkan Jokowi,” kata Khozinudin, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Khozinudin menilai dugaan skenario tersebut dapat dibaca dari materi dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR.

Baca juga:  Sebagai Pejabat Baru, Kapolda Aceh Berkunjung dan Silaturahmi ke Kejati Aceh

Jika skenario tersebut dijalankan, lanjut dia, jaksa hanya akan menghadirkan ajudan Jokowi sebagai saksi dan tidak menghadirkan Jokowi dengan alasan keterangannya telah diwakili oleh ajudannya.

Selain itu, Khozinudin juga menyebut kemungkinan lain, yakni perkara Dokter Tifa dihentikan melalui putusan sela. Menurutnya, apabila hal itu terjadi, pokok perkara tidak akan diperiksa sehingga Jokowi tidak perlu hadir di persidangan maupun menunjukkan ijazahnya.

“Celah telah diumpan jaksa, dengan materi dakwaan yang konyol (obscuur). Perkara Dokter Tifa akan tetapi kronologi materi atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo,” ujarnya.

Khozinudin menilai materi dakwaan tersebut berpotensi menjadi objek eksepsi dan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menghentikan perkara melalui putusan sela. Dengan demikian, pokok perkara mengenai ijazah tidak perlu dibuktikan di persidangan.

Baca juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri Tanamkan Kepedulian Sosial kepada Taruna Akpol Lewat Santunan Anak Yatim

Ia juga mengemukakan skenario lain, yakni apabila permohonan praperadilan dikabulkan sehingga status tersangka gugur dan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurut Khozinudin, apabila hal itu terjadi, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan sehingga polemik mengenai ijazahnya tidak pernah diuji dalam proses hukum.

“Terakhir, jaksa pasang muka badak, tak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, Pasal 32 dan Pasal 35). Jika skenario ini yang dijalankan, maka Jokowi kembali memperlakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa seperti Gus Nur dan Bambang Tri,” pungkas Khozinudin.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan skenario yang disampaikan tersebut. []

Berita Populer

Berita Terkait