JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menelusuri apakah amplop yang diduga berisi uang tersebut berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau memiliki tujuan lain.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, pendalaman itu dilakukan karena sebelumnya KPK memperoleh keterangan awal mengenai adanya dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan dirinya sempat menggelar audiensi dengan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan itu juga dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Raja Juli mengaku, seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujar Raja Juli.
Ia mengatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Raja Juli juga menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Raja Juli menjelaskan, proses pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan ajudannya. Menurut dia, rencana pengembalian pada 5 Juni 2026 batal karena ajudannya masih harus mendampinginya dalam agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Akhirnya, amplop tersebut dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni,” tuturnya.
Raja Juli menyebut amplop itu telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Seluruh proses pengembalian, lanjut dia, didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Ia juga mengungkapkan, Polda Riau turut memfasilitasi proses penyerahan kembali amplop tersebut.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik sekaligus bagian dari upaya mencegah gratifikasi.
“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Raja Juli membantah adanya keterkaitan dirinya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan hingga kini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegasnya.
Raja Juli juga memastikan Kementerian Kehutanan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK serta terus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan berkomitmen mewujudkan forest governance yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkas Raja Juli. []



