Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Es Abdya Dibebaskan

ACEH BARAT DAYA – Tim penasihat hukum T. Ari Gunawan, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026. Pledoi dibacakan oleh penasihat hukum Azwir, S.H., bersama Muzakir, S.H.I., CIL.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, T. Ari Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Abdya pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Menurut mereka, persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut lebih bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Tim pembela juga menyoroti dakwaan primer yang diajukan jaksa. Menurut mereka, jaksa telah menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer sehingga, menurut kuasa hukum, tidak ada alasan untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Melalui siaran pers yang disampaikan pada Sabtu, 27 Juni 2026, Muzakir menyebut tuntutan JPU pada dakwaan subsider juga tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai tuntutan lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa menguraikan secara menyeluruh fakta yang diperoleh di persidangan.

Baca juga:  Fakultas Psikiloloi UIN Banda Aceh Jajaki Kerja Sama dengan Kesmenesia dan Yayasan Ruanita untuk Program Kesehatan Mental

Kuasa hukum berpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan T. Ari Gunawan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Kepala UPTD Pabrik Es Abdya, operasional pabrik berjalan baik dan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp6 miliar dalam kurun tiga tahun.

Mereka juga membandingkan kondisi tersebut dengan pengelolaan pabrik es setelah tahun 2018 yang diserahkan kepada pihak ketiga. Menurut tim pembela, sejak dikelola pihak ketiga, pabrik tidak lagi memberikan kontribusi terhadap PAD dan akhirnya mengalami kebangkrutan.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan alat bukti mengenai kerugian negara yang diajukan jaksa. Mereka menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan dalam persidangan tidak menemukan adanya kerugian negara, sebagaimana keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan bendahara terkait.

Tim pembela juga mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebagai dasar tuntutan. Menurut mereka, audit tersebut disusun berdasarkan data yang tidak valid dan dokumen yang diajukan di persidangan hanya berupa salinan tanpa memperlihatkan dokumen asli.

Baca juga:  APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

Lebih lanjut, penasihat hukum menilai dakwaan subsider yang memuat beberapa tuduhan pidana sekaligus tidak terbukti karena, menurut mereka, tidak terdapat alat bukti yang sah mengenai adanya kerugian keuangan negara. Mereka juga mengutip keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan sebagai bagian dari argumentasi pembelaan.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menilai penanganan perkara terhadap T. Ari Gunawan berlangsung secara diskriminatif dan tebang pilih. Mereka berpendapat terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan UPTD Pabrik Es Abdya, baik sebelum maupun sesudah masa jabatan terdakwa, namun tidak diproses sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi atas isi nota pembelaan maupun pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum. Perkara itu masih menunggu agenda sidang berikutnya, yakni penyampaian replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []

Berita Populer

Berita Terkait