Akhirnya Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Penangkapan dan penahanan tersebut sudah sesuai prosedur yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Kapolri kepada wartawan, usai berziarah ke makam Presiden pertama Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Kapolri menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai prosedur sebelum penyerahan tahap II kedua tersangka beserta alat bukti ke kejaksaan. Dalam penahanan tersebut juga terdapat pemeriksaan kesehatan hingga administrasi.

Baca juga:  Usai Penangkapan Roy Suryo, Pengacara Pertanyakan Status Hukum Silfester Matutina

“Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Iman menegaskan, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penyidik juga memeriksa kesehatan para tersangka.

Baca juga:  Kemenhaj Ajak Jamaah Terus Jaga Nilai Kemabruran Sepulang Haji

“Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujar Iman. []

Berita Populer

Berita Terkait