Sony Sonjaya Siap Bongkar Tender Nakal Kaos Kaki hingga Motor Listrik MBG

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya serius mengajukan justice collaborator (JC) di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN).

Bahkan dalam waktu dekat ini Sony akan membongkar praktik tender pengadaan motor listrik dan kaos kaki hingga lolos dan didistribusikan ke penerima.

Idul Adha 1447 H

“Klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, IT, tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya,” ujar Pengacara Sony, Krisna Murti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Krisna menegaskan kliennya juga tidak terlibat dalam pengadaan barang yang jadi perkara hukum tersebut.

HARI LAHIR PANCASILA

“Itu akan diungkap lebih besar oleh klien kami dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” kata Krisna.

Baca juga:  Kasus Korupsi Imipas Coreng Indonesia di Mata Dunia!

Untuk membongkar kasus ini hingga lebih dalam, Krisna memastikan Sony akan bekerja sama dengan penyidik.

“Dengan adanya JC, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis Jampidsus kemarin, terafiliasi oleh yayasan-yayasan itu,” kata Krisna.

Sony telah ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai.

Baca juga:  175 Calon Bintara Polri Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan Bintara Polri TA 2026 di Polda Aceh

Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).[]

Berita Populer

Berita Terkait