BANDA ACEH – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Pesisir Aceh Barat menjadi salah satu topik pembahasan serius dalam rapat Forkopimda di ruang rapat Gubernur Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23 Juli 2026).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), meminta peserta rapat untuk memberi pandangan dan pertimbangan. “Semua nanti kita jadikan keputusan bersama,” kata Mualem yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun dalam rapat Forkopimda tersebut.
Selain Gubernur Mualem dan Sekda Nasir, kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, rapat Forkopimda dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Adapun Wali Nanggro Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.
Selanjutnya, kata Nurlis, Sekda Nasir memaparkan persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Aceh. Di antaranya di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan dan Singkil. “Di antaranya yang paling luas terbakar adalah lahan gambut, lebih 150 hektar,” kata Sekda Nasir.
“Dampak yang terjadi, meningkatnya CO2 yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, kebakaran semakin meluas dan tak terkendali, dan perotensi menurunkan citra pemerintah,” kata Nasir.
Ia melanjutkan, Gubernur Mualem telah menghimbau para Bupati/Walikota se-Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan penanganan Karhutla dan Reaktivasi Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026. Selain itu, BNPB telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Ruddi memberi respon dengan mengajak bersama-sama memonitor Karhutla. Sedangkan Aspema Kejati Nur Albar, menyebut kebakaran hutan itu sebagai masalah yang terus berulang.
Nur Albar menyrankan untuk menghidupkan hukum adat Aceh dalam menangani kebakaran hutan. “Hukum adat cukup bagus untuk penanganan hutan di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh,” kata
Selain itu, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, menyarankan untuk melibatkan para ahli dan akademisi serta kampus dalam penanganan kebakaran lahan gambut. “Dari hasil penelitian mereka nanti dapat menghasilkan kemanfaatan dari lahan gambut, dan mengurangi kebakaran,” katanya.[]


