JAKARTA – Modus kejahatan kerah putih: P2G sebut korupsi chromebook baru permukaan dari kerusakan sistemis.
Sengkarut dunia pendidikan di era transformasi digital mulai dikuliti habis. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membongkar dugaan skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang berjalan masif dan sistematis sepanjang pemberlakuan kurikulum periode 2019–2024.
P2G menilai bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung hanyalah serpihan kecil alias puncak gunung es dari bobroknya tata kelola anggaran di kementerian.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengendus adanya anomali besar di mana aspek kesejahteraan guru sengaja dikesampingkan demi memuluskan proyek-proyek pelatihan komersial.
“Inilah kejahatan kerah putih melalui ‘pelatihan guru’. Kasus korupsi Chromebook hanya bisa menangkap bagian kecilnya saja, tapi sesungguhnya sangat bisa ditelusuri. Google tidak sendiri,” tegas Iman Zanatul Haeri melalui akun media sosial pribadinya.
Anggaran Rp3 Triliun Cair demi Laporan Kesuksesan Semu
Berdasarkan data investigasi P2G, salah satu kekeliruan fatal rezim terdahulu adalah penggelontoran dana fantastis mencapai Rp3 triliun untuk mendanai program Guru Penggerak.
Ironisnya, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berimbas nyata pada kepastian nasib dan hajat hidup para pengajar justru dianaktirikan.
Menjelang akhir masa jabatan pada 2024, para pemangku kebijakan ditengarai panik sehingga nekat mempabrikasi indikator keberhasilan artifisial.
Parameter kesuksesan dimanipulasi sekadar dari ramainya tagar di media sosial, jumlah akses platform, hingga seremonial digital elitis yang hanya melibatkan kelompok itu-itu saja atau fenomena “4L” (Lu lagi, Lu lagi).
Gurita bisnis aplikasi dan eksploitasi tenaga pendidik:
- Guru Dipaksa Jadi Konten Kreator: Imbas dari digitalisasi ugal-ugalan ini, para guru di lapangan dipaksa menguras waktu demi membuat konten digital hingga mengabaikan tugas pokok mengajar siswa.
- Sindikat Lembaga Pelatihan Nakal: P2G mendeteksi adanya jaringan lembaga swasta nakal yang terafiliasi dengan pejabat korup, memanfaatkan kepanikan guru terhadap regulasi baru demi meraup untung.
- Desakan Perluasan Sidik: Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin didorong untuk tidak berhenti pada pengadaan fisik laptop, melainkan wajib mengusut mafia aplikasi fiktif triliunan rupiah.
Langkah hukum yang agresif dari Kejaksaan Agung kini menjadi harapan satu-satunya bagi publik demi membersihkan ekosistem pendidikan dari cengkeraman korporasi nakal sekaligus mengembalikan marwah profesi guru di Indonesia.[]



