JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) secara nasional pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan baru ini, mekanisme pendaftaran nomor telepon seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga mewajibkan verifikasi identitas melalui data biometrik wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan masa transisi bagi operator seluler telah berakhir sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.
“1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, setelah tanggal tersebut tidak ada lagi kelonggaran bagi operator seluler untuk tidak menerapkan mekanisme registrasi baru.
“Untuk new registration (pendaftaran pengguna baru) sudah bisa dimulai secara penuh nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” katanya.
Melalui skema ini, calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru akan diminta melakukan verifikasi identitas menggunakan data biometrik wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan pemerintah.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat yang telah mengikuti registrasi biometrik untuk memeriksa apakah NIK atau KK mereka digunakan pada nomor lain yang tidak dikenal.
“Kalau ada didapati, tolong laporkan untuk segera dinonaktifkan,” tutur Edwin.
Pengguna Lama Belum Wajib Registrasi Biometrik
Meski registrasi biometrik menjadi syarat wajib bagi pelanggan baru, ketentuan tersebut belum berlaku bagi pengguna kartu SIM yang saat ini sudah aktif.
Edwin menjelaskan bahwa pelanggan lama dapat mengikuti registrasi biometrik secara sukarela (voluntary).
“Yang pertama, untuk pengguna kartu lama sifatnya voluntary atau sukarela. Kenapa sukarela? Karena saat ini masih difokuskan untuk new registration,” ujarnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut dipilih untuk memastikan kesiapan infrastruktur operator seluler serta instansi terkait sebelum penerapan dilakukan secara lebih luas.
Saat ini terdapat sekitar 295 juta nomor telepon yang terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 97 persen merupakan pelanggan prabayar.
“Kenapa saya bilang sukarela dulu? Karena kami ingin melihat kesiapan sistem dari operator seluler. Jika nanti diwajibkan, jumlahnya bisa mencapai ratusan juta pengguna,” kata Edwin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan sukarela tersebut hanya bersifat sementara hingga implementasi registrasi biometrik untuk pelanggan baru berjalan optimal.
Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa registrasi biometrik wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Skema ini dirancang agar kepemilikan nomor tetap dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.
Data Wajah Tidak Disimpan Operator
Pemerintah juga memastikan kesiapan sistem verifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pihak yang melakukan pencocokan data identitas.
“Semuanya harus diverifikasi ke Dukcapil. Karena itu, Dukcapil juga harus siap dalam kerja sama ini,” ujar Edwin.
Ia menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data wajah pelanggan yang digunakan dalam proses registrasi. Data biometrik hanya digunakan untuk validasi identitas dan dicocokkan dengan basis data Dukcapil.
“Tidak ada wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler. Operator hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan. Setelah itu Dukcapil memberikan respons apakah data tersebut sesuai atau tidak,” jelasnya.
Edwin menambahkan bahwa teknologi biometrik bukan hal baru dan telah diterapkan di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia.
“Apakah ini teknologi baru? Tidak. Apakah ini dilakukan di negara lain? Banyak. Vietnam, Thailand, Korea, dan sejumlah negara lainnya juga sudah menerapkannya,” ujarnya.
Untuk Menekan Penipuan Digital
Kemkomdigi menyebut penerapan registrasi biometrik bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Berbeda dengan NIK dan KK yang dapat disalahgunakan, data biometrik melekat langsung pada individu sehingga lebih sulit dipalsukan karena memerlukan kehadiran fisik pemilik identitas.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Edwin mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp7 triliun.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call setiap minggu,” katanya.
Menurut Edwin, kebocoran dan penyalahgunaan data identitas menjadi salah satu persoalan yang harus segera diatasi untuk melindungi masyarakat.
“Biometrik ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk saling melindungi demi mencapai kemajuan bersama,” ujarnya.
Selain mengurangi spam dan penipuan digital, registrasi kartu SIM berbasis biometrik juga ditujukan untuk memperbaiki dan membersihkan basis data nomor seluler nasional agar lebih akurat serta sesuai dengan identitas pemiliknya.
“Ini untuk saling melindungi antara operator seluler, konsumen, pemerintah, dan negara. Bukan hanya melindungi pemerintah, tetapi juga masyarakat dan operator seluler,” kata Edwin.
Perbaikan utama meliputi penghilangan paragraf yang berulang, pemecahan paragraf yang terlalu panjang, penyeragaman istilah, serta penyusunan ulang alur berita agar lebih sesuai dengan kaidah penulisan jurnalistik.[]



