JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha yang selama ini digunakan sebagian wajib pajak untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5%.

Melalui beleid tersebut, pemerintah mulai mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Tidak hanya itu, pemerintah juga memperkenalkan penggabungan omzet keluarga dan perseroan perorangan tertentu sebagai dasar penentuan threshold Rp4,8 miliar per tahun.

Idul Adha 1447 H

Langkah ini menunjukkan arah baru kebijakan perpajakan UMKM, yakni memastikan fasilitas pajak lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan insentif.

Skema PPh Final UMKM

Perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah penegasan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4) PP 20/2026.

Pemerintah secara eksplisit memasukkan berbagai profesi ke dalam kategori pekerjaan bebas, antara lain:

  1. Pengacara
  2. Akuntan
  3. Arsitek
  4. Dokter
  5. Konsultan
  6. Notaris
  7. Penilai
  8. Aktuaris
  9. Moderator
  10. Trainer
  11. Agen asuransi
  12. Atlet
  13. Artis
  14. Influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Dengan perubahan tersebut, para profesional tersebut tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5%, melainkan wajib menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memandang profesi bebas sebagai kelompok wajib pajak dengan kapasitas administrasi dan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan UMKM tradisional.

Influencer dan Content Creator Jadi Sorotan Baru

Masuknya influencer, content creator, blogger, dan vlogger ke dalam daftar pekerjaan bebas menjadi salah satu perubahan yang cukup menarik perhatian.

Baca juga:  BPIP Undang Semua Mantan Presiden dan Wapres Upacara Hari Lahir Pancasila

Sebelumnya, banyak content creator memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5% karena dianggap menjalankan usaha dengan omzet tertentu. Namun kini, pemerintah secara tegas mengategorikan aktivitas tersebut sebagai jasa pekerjaan bebas.

Artinya, penghasilan para content creator nantinya akan dikenai rezim PPh normal, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah mulai melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital dan profesi berbasis platform.

Pemerintah Perketat Penggunaan Perseroan Perorangan

Selain profesi bebas, pemerintah juga mulai menyoroti penggunaan perseroan perorangan untuk memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas, tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b ini pada dasarnya ditujukan untuk mencegah praktik tax arbitrage.

Sebelumnya, tidak sedikit profesional yang mendirikan PT perorangan semata-mata agar penghasilannya dapat dikenai tarif final 0,5%, bukan tarif progresif orang pribadi. Melalui aturan baru ini, pemerintah mencoba memastikan bahwa penggunaan badan usaha tidak semata-mata menjadi instrumen penghematan pajak.

Omzet Suami-Istri Kini Harus Digabung

PP 20/2026 juga memperkenalkan pendekatan anti-fragmentasi usaha. Dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menegaskan bahwa peredaran bruto suami-istri harus digabung dalam kondisi tertentu, termasuk dengan perseroan perorangan yang didirikan masing-masing pihak.

Aturan ini penting karena sebelumnya cukup banyak praktik pemecahan usaha dalam satu keluarga untuk menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah Rp4,8 miliar. Sebagai contoh:

  • omzet usaha suami Rp3 miliar
  • omzet usaha istri Rp2,5 miliar;

maka total omzet yang diperhitungkan menjadi Rp5,5 miliar. Dengan demikian, fasilitas PPh Final UMKM tidak lagi dapat digunakan.

Baca juga:  Wakil Bupati Salurkan Hewan Qurban Pemkab Aceh Besar untuk Masyarakat

Kebijakan ini menunjukkan arah pemerintah untuk memperkuat prinsip substance over form dalam pengenaan pajak UMKM.

Tarif dan Threshold Tetap Dipertahankan

Di tengah berbagai pengetatan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan dua elemen utama skema PPh Final UMKM, yaitu:

  • tarif PPh Final sebesar 0,5%; dan
  • batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih ingin menjaga keberlanjutan insentif bagi pelaku UMKM yang benar-benar menjalankan usaha skala kecil dan menengah.

Dengan kata lain, pemerintah tidak menghapus fasilitasnya, tetapi mempersempit subjek yang dianggap layak menerima fasilitas tersebut.

Perpanjangan di Masa Transisi

Menariknya, meskipun terdapat pengetatan, pemerintah juga memberikan relaksasi masa transisi bagi wajib pajak tertentu.

Melalui ketentuan peralihan dalam Pasal II, pemerintah memperpanjang penggunaan PPh Final UMKM untuk beberapa kelompok wajib pajak hingga Tahun Pajak 2026. Bahkan, untuk koperasi tertentu, fasilitas masih dapat dimanfaatkan hingga 2029.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara:

  • penegakan kepatuhan
  • perluasan basis pajak; dan
  • keberlangsungan UMKM.

Arah Baru Kebijakan PPh UMKM

Secara keseluruhan, PP 20/2026 memperlihatkan perubahan arah kebijakan pemerintah. Jika sebelumnya skema PPh Final UMKM lebih berorientasi pada simplifikasi dan perluasan kepatuhan formal, kini pemerintah mulai menekankan aspek:

  • anti-penyalahgunaan fasilitas;
  • fairness antarkelompok wajib pajak;
  • anti-fragmentasi usaha;
  • Pengawasan terhadap profesi digital dan profesional.

Dengan demikian, PP 20/2026 dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menjadikan fasilitas PPh Final UMKM lebih tepat sasaran dan tidak lagi menjadi instrumen tax planning agresif bagi kelompok wajib pajak tertentu.[]

Berita Populer

Berita Terkait