JAKARTA – Alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) harus sesuai agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
Karena itu, ketika pindah rumah, masyarakat perlu memastikan apakah perubahan alamat tersebut mengharuskan pembaruan dokumen kependudukan.
Namun, tidak semua perpindahan tempat tinggal mewajibkan penggantian KTP-el dan KK. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa warga yang pindah ke rumah kos atau kontrakan baru tidak diwajibkan mengubah alamat pada KTP-el maupun KK.
“Apabila pindah keluar kota tidak wajib mengganti KK dan KTP-el dengan alamat yang baru. Namun, tetap harus lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah,” ujar Teguh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Menurut Teguh, setiap penduduk yang pindah ke luar kota tetap harus melapor ke Disdukcapil agar tercatat sebagai penduduk nonpermanen. Sebaliknya, apabila perpindahan dilakukan untuk menetap secara permanen, maka penduduk wajib memperbarui KK dan KTP-el sesuai alamat baru.
Untuk mengurus perpindahan domisili permanen, warga harus mendatangi Disdukcapil daerah asal guna memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi Disdukcapil di daerah tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat yang baru.
Selain itu, warga yang ingin mengubah alamat KTP dan KK ke alamat rumah kontrakan atau rumah kos juga harus memperoleh persetujuan dari pemilik tempat tinggal. Persetujuan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kesediaan dari pemilik kontrakan atau kos.
Sementara itu, jika perpindahan tempat tinggal hanya bersifat sementara dan tidak untuk menetap, masyarakat tidak diwajibkan mengganti KTP-el maupun KK.
Adapun tata cara mengurus penggantian KK dan KTP-el karena pindah rumah, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, adalah sebagai berikut:
- Datang ke Disdukcapil daerah asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Membawa KK dan KTP-el asli.
- Mendatangi Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa SKPWNI, KK, dan KTP-el asli.
- Petugas Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru.
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa KK dan KTP-el asli hanya boleh ditarik oleh petugas Disdukcapil di daerah tujuan, bukan oleh petugas Disdukcapil di daerah asal.[]


