Akademisi USK: Revisi UUPA Momentum Emas Aceh, Sesalkan PAN Absen di Baleg dan Minta Mualem-Dek Fadh Kawal Proses

JAKARTA – Kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Menanggapi perkembangan tersebut, Analis Kebijakan Publik sekaligus Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman, menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis dari Jakarta.

Idul Adha 1447 H

Dr. Nasrul Zaman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di parlemen yang dinilai memiliki komitmen dalam memperjuangkan kemajuan Aceh. Ia menilai langkah Fraksi Partai NasDem yang mengusulkan kenaikan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, serta pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus, sebagai terobosan strategis bagi pembangunan Aceh.

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut harus menjadi instrumen nyata untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta memperkuat sektor kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh.

Baca juga:  BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia

Namun di tengah momentum penting tersebut, Nasrul menyayangkan ketidakhadiran utusan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. Ia menilai absennya PAN bertolak belakang dengan realitas politik, mengingat partai tersebut memiliki basis dukungan yang kuat di Aceh dan berhasil mengantarkan wakilnya ke DPR RI melalui mandat rakyat Aceh.

“Pembahasan revisi UUPA adalah pertaruhan masa depan Aceh. Sangat memprihatinkan apabila fraksi yang dipercaya rakyat justru tidak hadir untuk menyampaikan pandangan politiknya pada saat keputusan penting diambil,” ujar Nasrul.

Lebih lanjut, Nasrul menegaskan perjuangan revisi UUPA di tingkat pusat harus dikawal secara serius di tingkat daerah. Ia menyebut masyarakat Aceh kini menaruh harapan besar kepada pasangan kepemimpinan Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), agar mampu menggunakan pengaruh politik, jaringan, dan legitimasi yang dimiliki untuk memastikan substansi revisi UUPA tetap menjaga kekhususan Aceh sesuai MoU Helsinki.

Baca juga:  Cek Hasil UTBK SNBT 2026 di Sini, Berikut Daftar Link Resmi dan Mirror

Selain itu, ia juga berharap revisi tersebut dapat menjamin tata kelola anggaran yang transparan dan benar-benar menyentuh masyarakat bawah.

Bagi Nasrul, revisi UUPA bukan sekadar persoalan penambahan triliunan rupiah dana Otsus, melainkan momentum evaluasi menyeluruh untuk membenahi arah pembangunan Aceh demi menghadirkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat Aceh.[]

Berita Populer

Berita Terkait