BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gerakan Rakyat (PGR) Aceh menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Koordinator Wilayah (Korwil) DPW PGR Aceh, JM Saiful, untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PGR di Jakarta. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Ketua DPW PGR Aceh, Mustafa Ibrahim, disaksikan jajaran pengurus partai di tingkat wilayah, Senin (26/5/2026).
Mustafa mengatakan, SKT beserta seluruh dokumen administrasi telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Hukum Provinsi Aceh sejak awal April 2026. Dalam tahapan itu, pengurus partai juga melakukan sejumlah perbaikan dan pelengkapan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, dokumen yang telah dinyatakan lengkap tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Gerakan Rakyat Indonesia di tingkat nasional.
“Alhamdulillah, seluruh proses verifikasi dan perbaikan dokumen dapat diselesaikan dengan baik. Ini menjadi langkah penting bagi Partai Gerakan Rakyat untuk melanjutkan proses administrasi di tingkat pusat,” kata Mustafa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Korwil Aceh Partai Gerakan Rakyat, JM Saiful, yang dinilai aktif mendampingi dan membersamai setiap tahapan konsolidasi partai di Aceh.
“Peran dan dukungan Korwil Aceh sangat berarti dalam memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Mustafa turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus DPW, DPD, hingga DPC Partai Gerakan Rakyat se-Aceh yang disebut bekerja secara gotong royong dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi partai.
Menurut Mustafa, semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat terus terjaga sebagai modal membangun perjuangan politik partai di masa mendatang.
“Semoga spirit dan semangat gotong royong yang telah terbangun tetap dipertahankan untuk perjuangan menuju perubahan Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat,” katanya. []



