TII: Rekrutmen Parpol Bermasalah, Korupsi Kepala Daerah Berulang

JAKARTA – Rentetan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi menjadi alarm keras bagi partai politik. Kondisi ini dinilai menunjukkan kegagalan sistem rekrutmen yang selama ini dijalankan parpol, sehingga reformasi kelembagaan tak lagi bisa ditunda.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, lembaganya sebenarnya telah lama mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola partai politik melalui studi bertajuk Mendorong Reformasi Kelembagaan Partai Politik untuk Menjadi Inklusif, Relevan, dan Responsif.

Baca juga:  Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

“Pada 2021 kami sudah merekomendasikan perlunya reformasi kelembagaan partai politik sebagai fondasi pencegahan korupsi politik,” kata Arfianto kepada RMOL, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, hasil kajian tersebut menemukan bahwa maraknya korupsi di level kepala daerah berakar dari persoalan di hulu, yakni proses rekrutmen politik yang belum berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi dan meritokrasi.

Arfianto menegaskan, rekrutmen calon kepala daerah harus mengedepankan sistem merit, menjamin kesetaraan gender dan keterwakilan, serta dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Persoalan utamanya berada pada mahalnya biaya politik, lemahnya tata kelola partai politik, dan belum optimalnya sistem rekrutmen politik,” tegasnya.

Karena itu, dia mengingatkan parpol harus segera meninggalkan pola rekrutmen yang sarat kepentingan kekerabatan, patronase, maupun favoritisme yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Baca juga:  Abang Yaqut Maju Lagi Jadi Caketum PBNU: Saya Masih Punya 'Utang' yang Belum Lunas

“Negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat korupsi politik dalam sistem demokrasi Indonesia,” pungkas Arfianto.[]

Berita Populer

Berita Terkait