Tifa Pertanyakan Sidang Kasus Ijazah Jokowi Tak Boleh Disiarkan Langsung: Ada yang Mau Sembunyi?

JAKARTA – Dokter Tifa memprotes keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang belum mengizinkan media menyiarkan secara langsung (live streaming) sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat dirinya.

Melalui unggahan di akun media sosial X, Senin (29/6/2026), Dokter Tifa mempertanyakan alasan persidangan tidak disiarkan secara langsung. Menurutnya, selama menjalani seluruh proses hukum, ia tidak pernah merasa takut.

“Apa alasan takut sidang LIVE?” tulis Dokter Tifa.

Ia kemudian mengungkit seluruh proses hukum yang telah dijalaninya, mulai dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kewajiban wajib lapor, penangkapan, hingga penahanan.

“Saya diperiksa berkali-kali ke POLDA tidak pernah absen, saya tidak takut. Saya disuruh wajib lapor seminggu sekali berbulan-bulan, saya tidak takut,” tulisnya.

Dokter Tifa juga mengaku tidak gentar saat ditangkap maupun menjalani masa penahanan.

“Saya ditangkap secara tidak manusiawi lalu dijebloskan ke sel tahanan saya tidak takut. Saya dijadwalkan sidang, saya InsyaAllah akan datang saya tidak takut. Saya pakai baju oranye saja tidak takut,” lanjutnya.

Di akhir unggahannya, ia melontarkan pertanyaan bernada sindiran terkait larangan siaran langsung persidangan.

“Lalu siapa yang rencana mau ngumpet dari kamera LIVE ini???”

Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Meski menjadi perhatian publik, PN Jakarta Timur memastikan sidang tetap terbuka untuk umum. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan masyarakat maupun awak media dipersilakan mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan sidang merupakan bagian dari asas peradilan terbuka sehingga publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum.

Namun, hingga saat ini pengadilan belum mengizinkan media melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung.

“Silakan diliput oleh rekan-rekan media, namun untuk live streaming sampai hari ini belum kami perkenankan,” kata Immanuel, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut masih dapat berubah apabila terdapat keputusan baru dari pimpinan pengadilan. Jika nantinya izin diberikan, seluruh media akan memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan siaran langsung.

Selain mengatur mekanisme peliputan, PN Jakarta Timur juga menyiapkan pengamanan khusus karena perkara tersebut diperkirakan menyedot perhatian publik.

Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan setiap pihak yang memasuki area persidangan akan menggunakan tanda pengenal agar akses menuju ruang sidang lebih tertib.

Pengadilan juga menyiapkan tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak mendapat tempat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan. Selain itu, PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menyiapkan pola pengamanan selama persidangan berlangsung.

Baca juga:  Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo, belum menjalani sidang pokok perkara karena masih menempuh proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut PN Jakarta Timur, sidang Roy Suryo baru akan dijadwalkan setelah gugatan praperadilannya diputus majelis hakim.

Sidang perdana praperadilan Roy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (29/6/2026), dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan.

Hakim menetapkan proses praperadilan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.

“Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 7 hari kalender pun enggak bisa karena hari Sabtu-Minggu libur ya,” ujar hakim.

Pada hari pertama, sidang diawali dengan pembacaan permohonan. Hakim meminta agar pemohon menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya meski didampingi kuasa hukum.

Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa (30/6/2026) dengan jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. Jika diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.

Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pembuktian dari pihak termohon berlangsung pada Kamis (2/7/2026).

Agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026), sementara pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026). Adapun Senin (6/7/2026) digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara.

Hakim juga menegaskan tidak akan ada kesempatan mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau dijadwal ada bukti Pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga Termohon, Turut Termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?” tegas hakim.

Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo hadir di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu datang usai menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

“Ada empat hal yang kami mohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan keabsahan dari upaya paksa, yaitu yang pertama adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026, dan satu lagi adalah kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Mas Roy yang selama ini diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi,” kata Abdul Gafur.

Baca juga:  Purbaya Tegaskan Komitmen APBN untuk Pengembangan Talenta, Riset, dan Industrialisasi

Menurutnya, penangkapan terhadap Roy tidak memiliki urgensi hukum karena kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai terdapat pelanggaran terhadap hak privasi saat proses penangkapan berlangsung.

Dalam permohonannya, Roy mencantumkan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara sebagai termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum dicantumkan sebagai turut termohon.

Abdul Gafur menegaskan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghambat sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur.

“Permohonan praperadilan ini justru mengikuti mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana. Kami tidak bermaksud mengulur ataupun menghambat persidangan pokok perkara,” ujarnya.

Roy juga menegaskan praperadilan diajukan karena menilai proses penangkapan pada 19 Juni 2026 melanggar prosedur dan hak asasi manusia.

Ia mengklaim penyidik memasuki rumahnya tanpa pemberitahuan kepada pengurus RT maupun RW serta tanpa didampingi petugas keamanan lingkungan.

“Jadi, apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 yang lalu,” kata Roy.

Roy mengatakan seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan selama persidangan. Ia berharap seluruh pihak yang menjadi termohon dapat hadir sehingga proses praperadilan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum.

“InsyaAllah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang,” ucap Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.

Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses tahap II perkara tersebut.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.

“Kami belum menerima suratnya,” kata Abrianto.

Meski demikian, ia memastikan tim hukum Polda Metro Jaya akan menghadiri persidangan setelah menerima surat kuasa.

“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ujarnya. []

Berita Populer

Berita Terkait