Tgk. H. Januar Hasan Dorong Kolaborasi Masyarakat Wujudkan Banda Aceh Bebas Narkoba

BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Tgk. H. Januar Hasan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba melalui implementasi Qanun Kota Banda Aceh tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Ajakan itu disampaikan Tgk. Januar Hasan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Qanun P4GNPN bagi masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Kuta Raja dan Meuraxa di Banda Aceh, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Tgk. Januar Hasan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama. Karena itu, upaya penanggulangannya tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, hingga keluarga.

Baca juga:  Survei SMRC: 13,5 Persen Publik Anggap Keadaan Politik di Era Prabowo Baik, 42,8 Persen Nilai Buruk

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat agar upaya pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.

Tgk. Januar menilai keberadaan Qanun P4GNPN menjadi landasan hukum yang penting bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan sekaligus pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Menurut dia, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami sanksi hukum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

“Qanun ini harus dipahami dan dilaksanakan bersama. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat agar bahaya narkoba dapat dicegah sejak dini,” kata Januar.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta peran yang dapat dilakukan dalam mendukung pelaksanaan qanun tersebut.

Baca juga:  Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPD Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri

Dalam kesempatan itu, Tgk. Januar juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Ia menilai sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Selain penindakan hukum, Tgk. Januar berharap implementasi Qanun P4GNPN juga diperkuat melalui berbagai langkah preventif. Di antaranya penyuluhan berkelanjutan, pembinaan generasi muda, serta penguatan ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga cita-cita mewujudkan Banda Aceh yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat diwujudkan secara berkelanjutan.[]

Berita Populer

Berita Terkait