Soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal, Pemerintah Beri Klarifikasi

JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan terkait pernyataan 1.800 ton emas masyarakat disimpan di bawah bantal. Pemerintah menyatakan, istilah tersebut bukanlah bermakna secara harfiah.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menerangkan, istilah ‘emas di bawah bantal’ merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi. Hal ini sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai.

Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga.

“Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Terangnya, Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton setiap tahunnya. Sementara emas yang berada di masyarakat diperkirakan dapat berkisar 1.800 ton. Emas yang berada di masyarakat tersebut merupakan emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat.

“Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional,” paparnya.

Baca juga:  Lindungi Petani, Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam Aceh Jadi Komoditas SRG

Dia melanjutkan, besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan yang semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas yang dimiliki melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.

Dalam konteks tersebut, kata dia, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat misalnya sekitar 20% dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.

Dia menekankan, angka tersebut merupakan ilustrasi potensi dan bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya.

“Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan potensi besar dari emas masyarakat yang masih disimpan secara pribadi. Menurutnya, ada 1.800 ton emas yang disimpan di bawah bantal dengan nilai mencapai US$ 252 miliar atau Rp 4.460 triliun (kurs Rp 17.700).

Baca juga:  DPR Dorong BMKG Perkuat Peringatan Dini Gempa Berbasis Teknologi Digital

Hal itu disampaikan Airlangga saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Airlangga menilai, potensi tersebut dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem bullion di Indonesia.

“Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$ 252 miliar,” kata Airlangga dalam peluncuran IBMA di BSI Tower, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Sejak bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian tercatat telah memiliki sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar US$ 20 miliar. Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki sekitar 20 ton emas.

Dia menyebut apabila 20% saja dari emas yang saat ini masih disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan atau perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya ke pertumbuhan ekosistem bullion akan sangat besar

“Jadi, bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, yang US$ 252 billion ini, mungkin 20% saja pindah dari ditaruh di bawah bantal ke ditaruh ke instrumen keuangan ataupun instrumen perbankan di Syariah maupun Pegadaian, nah ini sebuah pertumbuhan yang luar biasa kalau itu bisa kita lakukan,” tuturnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait