JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo yang menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Juni 2026 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Kamneg c.q. Tim Penyidik, serta Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Polri, keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan menyebut kemenangan praperadilan itu sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” kata Roy Suryo usai sidang.
Ia menilai putusan hakim menjadi langkah awal untuk memperbaiki praktik penegakan hukum. Menurutnya, kemenangan tersebut bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang tengah menghadapi perkara serupa.
“Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” ujarnya.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dinilainya telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga, khususnya sang istri, yang terus mendampinginya selama menjalani proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan terkait putusan praperadilan tersebut maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. []



