IDI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa kasus pengangkutan satwa dilindungi yang ditangkap di Kabupaten Aceh Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Idi, Rabu (17/6/2026). Majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi dengan anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Aprilianti menyatakan Agussalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a serta Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memutuskan tidak mengenakan pidana denda kepada terdakwa. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa, alat bukti yang diajukan di persidangan, serta peran dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam perkara tersebut.
Usai mendengar putusan, Agussalim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penuntut umum untuk menentukan sikap, menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Agussalim menerima tawaran pekerjaan dari seseorang yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama Predy. Terdakwa diminta mengangkut ratusan satwa liar dilindungi dari Medan menuju Aceh.
Muatan satwa tersebut kemudian dipindahkan ke mobil pikap Isuzu Traga di wilayah Aceh Utara. Namun, saat melintas di Desa Pantee Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kendaraan itu dihentikan Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Langsa yang sedang melakukan patroli karena mencurigai adanya upaya ekspor ilegal melalui jalur tidak resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan koli berisi satwa langka dalam kondisi hidup maupun mati yang dibekukan. Satwa hidup yang diamankan antara lain seekor Orangutan Sumatera, 11 ekor Nuri Ara Besar, dua ekor Toowa Cemerlang, serta sejumlah satwa lainnya.
Sementara itu, satwa yang ditemukan dalam kondisi mati di antaranya tiga ekor Lutung Surili, empat ekor Nuri Bayan, enam ekor Nuri Ara Besar, belangkas, dan sejumlah satwa dilindungi lainnya.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa satwa yang disita tidak hanya berasal dari Pulau Sumatera, tetapi juga mencakup satwa endemik Indonesia Timur, seperti Cendrawasih Kecil, Cendrawasih Botak, Julang Irian, Kangkareng Sulawesi, hingga Kakatua Maluku. Temuan tersebut mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau yang terorganisasi dengan rantai pasok yang luas.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan seluruh satwa hidup yang disita diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk kepentingan penyelamatan dan konservasi.
Adapun satwa yang telah mati ditetapkan untuk dimusnahkan. Majelis hakim menilai bangkai satwa yang mulai membusuk berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia. Karena itu, pemusnahan dinilai perlu dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. []


