PERURI Imbau Masyarakat Peroleh e-Meterai Hanya dari Kanal Resmi

JAKARTA – Transformasi digital yang berlangsung di berbagai sektor mendorong perubahan dalam cara masyarakat mengelola dokumen dan proses administrasi. Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital yang lebih praktis, cepat, dan efisien, kebutuhan terhadap dokumen elektronik yang memiliki legalitas dan keabsahan hukum juga terus meningkat.

Menjawab kebutuhan tersebut, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) menghadirkan Meterai Elektronik (e-Meterai) sebagai meterai resmi negara yang memudahkan pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang sah secara hukum.

Penggunaan e-Meterai dinilai menjadi solusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang kini semakin banyak melakukan transaksi dan aktivitas secara digital. Melalui e-Meterai, proses pengesahan dokumen elektronik dapat dilakukan secara daring kapan saja dan di mana saja, serta tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Digital Business PERURI, Farah Fitria Rahmayati, mengatakan kehadiran e-Meterai merupakan bagian dari komitmen PERURI dalam mendukung transformasi administrasi digital yang aman, praktis, dan memiliki kepastian hukum.

Baca juga:  PDAM Tirta Mountala Benahi Instalasi Pengolahan Air, Pelanggan Diimbau Tertib Bayar Tagihan

“e-Meterai hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap proses administrasi digital yang semakin cepat dan efisien. Melalui e-Meterai resmi PERURI, kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan PERURI,” ujar Farah dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kehadiran e-Meterai semakin relevan di tengah meningkatnya kebutuhan dokumen digital untuk berbagai keperluan, mulai dari administrasi bisnis, perjanjian kerja sama, dokumen perusahaan, hingga administrasi pribadi. Selain itu, e-Materai dinilai menjadi bagian dari upaya PERURI dalam menghadirkan layanan administrasi digital yang lebih mudah diakses, efisien, dan terpercaya.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

Farah mengatakan, proses penggunaan e-Meterai tergolong sederhana. Pengguna cukup menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-Meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller yang telah bekerja sama dengan PERURI. Setelah proses tersebut selesai, dokumen dapat langsung digunakan sebagai dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

e-Meterai resmi PERURI dapat diperoleh melalui sejumlah kanal resmi, yaitu PT Peruri Digital Security (PDS) melalui e-meterai.co.id dan meterai-elektronik.com, PT Mitra Pajakku (Pajakku) melalui pajakku.e-meterai.co.id, PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm) melalui mitracomm.e-meterai.co.id, serta PT Pos Indonesia melalui posind.e-meterai.co.id.

Melalui penyediaan berbagai kanal resmi tersebut, PERURI berharap akses masyarakat terhadap layanan e-Meterai semakin luas sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penyediaan layanan administrasi digital yang aman, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum.[]

Berita Populer

Berita Terkait