JAKARTA – Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menyoroti pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, yang mengakui adanya pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan itu, Khalid menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah pihaknya menerima dua pilihan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), PT Muhibbah Mulia Wisata. Pihaknya kemudian memilih membayar USD 4.500 per jemaah untuk memperoleh visa haji khusus dengan skema percepatan keberangkatan pada musim haji 2024.
Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Khalid menegaskan bahwa saat transaksi berlangsung, dirinya tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut dikategorikan sebagai biaya percepatan atau berkaitan dengan aliran dana yang bermasalah. Ia mengaku mengira uang tersebut merupakan biaya resmi pengurusan visa agar para jemaah dapat segera berangkat.
Menanggapi pengakuan tersebut, Hasyim mengaku meragukan pernyataan Khalid. Menurutnya, sulit dipercaya jika seseorang tidak memahami bahwa pembayaran untuk memperoleh jalur lebih cepat atau menghindari antrean dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Mengaku tak tahu kalau itu nyogok! Damn!!! Sudah saya bilang sejak awal, Ustaz Khalid ini sudah jelas salah sejak awal kok malah yang jadi tersangka duluan yang belum tentu salah. Masak nggak paham kalau bayar ‘supaya nggak antre’ itu salah?” tulis Hasyim melalui akun X pribadinya, Selasa (20/10/2026).
Setelah muncul polemik hukum dan audit Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait kuota haji tambahan, uang tersebut disebut telah dikembalikan oleh pihak ketiga kepada biro perjalanan milik Khalid Basalamah.
Khalid kemudian menyerahkan total USD 554.500 ke rekening penampungan barang bukti KPK/Kejaksaan. Jumlah tersebut terdiri atas USD 354.500 dalam bentuk tunai dan USD 200.000 melalui transfer.[]


