Ops Antik Mahakam 2026: Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AY dan S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika, alat komunikasi, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, setelah Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sangatta Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,09 gram serta berat netto 0,53 gram. Polisi juga menyita satu unit iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit ponsel Oppo warna hitam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai kurir yang membantu peredaran narkotika atas arahan AY.

Baca juga:  Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senjata Api Diamankan

Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus memburu pemasok yang masih buron.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terus melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan para tersangka, hingga pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.[]

Berita Populer

Berita Terkait