Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp 47 Juta Per Unit

JAKARTA – Dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melibatkan berbagai modus penyimpangan, salah satunya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional program tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan praktik mark up terjadi dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik pada 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggelembungan harga dilakukan melalui pengaturan nilai satuan kendaraan oleh pihak internal BGN dan perusahaan penyedia.

Menurut Syarief, perusahaan penyedia kemudian menyesuaikan harga agar mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan.

Temuan tersebut terungkap dalam perkara yang menjerat tersangka Andrew Mulyono (AM), yang ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi MBG.

HARI LAHIR PANCASILA

Andrew diketahui merupakan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang mengakuisisi PT ASE dan menjadi pemasok tunggal kendaraan listrik untuk program MBG.

“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengondisian oleh pihak internal BGN dan tersangka,” kata Syarief, Jumat (12/6/2026).

Kejagung menyebut nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Harga setiap unit kendaraan listrik merek EMMO disebut dipatok sekitar Rp47 juta.

Menurut penyidik, pembayaran kepada penyedia dilakukan 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang diduga telah dimanipulasi.

“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief.

Baca juga:  Di Aceh Selatan, 4.682 Pelajar Terima Beasiswa PIP Usulan Teuku Riefky Harsya

Berawal dari Pertemuan dengan Pimpinan BGN

Penyidik mengungkapkan, dugaan pengaturan proyek tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Saat itu, Andrew Mulyono bertemu dengan Lodewijk Pusung yang masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan kemampuan PT YAT dalam menyediakan kendaraan listrik untuk mendukung program MBG. Dari sana, ia memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan kendaraan listrik oleh BGN.

Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Andrew disebut aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN guna mendorong realisasi pengadaan.

Padahal, saat itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel resmi yang menjadi salah satu syarat pengadaan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Andrew kemudian mengakuisisi PT ASE yang telah dikenal sebagai penyedia kendaraan listrik.

Klaster Korupsi MBG

Kasus pengadaan motor listrik merupakan salah satu klaster dalam penyidikan dugaan korupsi MBG.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.

Penyidikan MBG sendiri terbagi dalam beberapa klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana distribusi MBG. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan mark up pengadaan barang, jasa, serta sarana dan prasarana di lingkungan BGN.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu dan 54 ribu unit televisi berukuran 75 inci.

Baca juga:  Waspadai Skoliosis Sejak Dini, Ini Gejala yang Perlu Diketahui

Menurut Kejagung, Dadan, Lodewijk, dan Sony diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya mark up anggaran.

Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka

Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

“Kami tetap melakukan pendalaman. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pasti akan kami proses,” kata Syarief.

Menurut dia, seluruh pihak yang mengetahui, mengalami, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi.

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator

Di sisi lain, tersangka Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Krisna mengatakan Sony ingin membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.

“Pak Sony menyampaikan kepada saya bahwa beliau tidak mau dikorbankan sendirian dalam masalah ini,” kata Krisna.

Menurut dia, Sony mengaku mengetahui adanya sejumlah pihak dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang diduga terkait dengan praktik jual beli titik SPPG dan pemberian atensi dalam pembangunan dapur mitra MBG.

Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap nama-nama yang dimaksud dan menyatakan seluruh informasi tersebut akan disampaikan Sony kepada penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

“Pak Sony akan sangat kooperatif kepada penyidik untuk membantu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan terus mendalami berbagai klaster dugaan korupsi dalam program MBG. []

Berita Populer

Berita Terkait