Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang, Prof Mujiburrahman Tetap Pimpin Kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh

BANDA ACEH – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar memperpanjang masa jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Perpanjangan jabatan tersebut berlaku mulai 28 Juli 2026 hingga rektor definitif periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa terhitung sejak 28 Juli 2026, tugas tambahan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry diperpanjang sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.

Perpanjangan masa jabatan dilakukan di tengah proses pemilihan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2026–2030 yang masih berlangsung di Kementerian Agama.

Baca juga:  FISIP USK: Jangan Sampai Aceh Hanya Jadi Penonton di Blok Andaman

Sebelumnya, Prof Mujiburrahman telah menyerahkan berkas empat bakal calon rektor kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Senin (4/5/2026), sebagai bagian dari tahapan seleksi di tingkat kementerian.

“Setelah melalui proses pertimbangan kualitatif di tingkat senat, hari ini kami menyerahkan empat berkas bakal calon rektor kepada Menteri Agama untuk mengikuti tahapan selanjutnya di tingkat kementerian,” kata Prof Mujiburrahman saat penyerahan berkas tersebut.

Empat bakal calon rektor yang diusulkan kepada Kementerian Agama yakni Prof Muhammad Siddiq MH PhD, Prof Dr Saifullah MAg, Prof Dr Inayatillah MAg, dan Prof Dr Mujiburrahman MAg.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Proses seleksi kini memasuki tahapan penentuan di tingkat Kementerian Agama. Hingga keputusan rektor definitif diterbitkan, Prof Mujiburrahman tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh berdasarkan keputusan Menteri Agama.[]

Berita Populer

Berita Terkait