Kemenperin Tingkatkan Daya Saing SDM Industri lewat Pelatihan Asesor Kompetensi

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus meningkatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten dan berdaya saing sebagai salah satu fondasi utama dalam mendongkrak produktivitas sektor manufaktur nasional.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur kompetensi, salah satunya dengan menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi yang ditujukan untuk memperluas ketersediaan asesor kompetensi di berbagai sektor industri.

Peningkatan kualitas SDM industri menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan kompetensi (skills gap) antara lulusan pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan dunia industri. Melalui penguatan sistem sertifikasi kompetensi, Kemenperin terus memacu terciptanya hubungan link and match antara dunia pendidikan vokasi dengan kebutuhan sektor industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, tenaga kerja yang kompeten merupakan modal utama dalam meningkatkan daya saing industri nasional di tengah perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi global.

“Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Doddy Rahadi menyampaikan, penguatan SDM industri harus didukung oleh infrastruktur kompetensi yang memadai sehingga proses sertifikasi dapat berjalan secara efektif dan sesuai kebutuhan industri.

Menurut Doddy, BPSDMI secara konsisten membangun ekosistem kompetensi yang terintegrasi melalui penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), peningkatan jumlah asesor kompetensi, hingga penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Baca juga:  Respons Permintaan Masyarakat, Wali Kota Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

“Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Infrastruktur kompetensi yang kuat meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, serta Tempat Uji Kompetensi (TUK),” jelas Doddy.

Sebagai bagian dari implementasi penguatan infrastruktur tersebut, Kemenperin menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi untuk memfasilitasi penyediaan asesor kompetensi pada berbagai skema sertifikasi yang dimiliki LSP sektor industri. Selain mencetak asesor baru, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kompetensi bagi asesor yang masa berlaku sertifikatnya perlu diperbarui.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin, Ronggolawe Sahuri menjelaskan, asesor kompetensi memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas sistem sertifikasi profesi di Indonesia.

“Menjadi asesor kompetensi merupakan tugas yang mulia karena harus memastikan kompetensi seorang peserta uji. Profesionalisme dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan rekomendasi apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu,” ungkapnya.

Baca juga:  Sekda Aceh Sambut Rencana Investasi Pabrik Metanol di Lhokseumawe

Asesor kompetensi memiliki tanggung jawab melaksanakan proses uji kompetensi terhadap tenaga kerja (asesi) untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut menjadi pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja sekaligus memberikan nilai tambah dalam meningkatkan daya saing, membuka peluang karier yang lebih luas, serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi yang diselenggarakan pada 21–24 Juni 2026 di Jakarta merupakan wujud nyata komitmen BPSDMI Kemenperin dalam memperkuat ekosistem sertifikasi kompetensi nasional. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang erat antara pemerintah, industri, lembaga sertifikasi profesi, dan akademisi dalam menghasilkan SDM industri yang kompeten, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 19 peserta yang mayoritas berasal dari LSP sektor tekstil. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari LSP LAS, LSP Logam Mesin Indonesia, dan LSP Teknik Pendingin Tata Udara.

Melalui penguatan jumlah dan kualitas asesor kompetensi, Kemenperin optimistis sistem sertifikasi kompetensi nasional akan semakin kuat sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas, daya saing, dan transformasi industri Indonesia menuju industri yang maju dan berkelanjutan.[]

Berita Populer

Berita Terkait