Kejagung Ubah Status Febrie Adriansyah Jadi Saksi di Sprindik Baru

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN, serta pengelolaan dana PT Asabri.

Pengambilalihan perkara itu ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung. Dalam sprindik terbaru tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri kini berstatus sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dimulainya proses penyidikan baru oleh Kejagung.

“Di dalam sprindik yang baru diterbitkan, status yang bersangkutan masih sebagai saksi karena penyidik Kejagung melakukan penyidikan dari awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca juga:  Camat Darul Kamal Tegaskan Gammawar Bukan Sekadar Lomba, tapi Jalan Menuju Gampong Sehat dan Mandiri

Meski demikian, Anang menegaskan status saksi tersebut tidak berarti menghapus hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Seluruh dokumen, barang bukti, serta hasil penyidikan kepolisian tetap menjadi bahan penting bagi penyidik Kejagung dalam mendalami perkara.

“Sprindik yang sebelumnya diterbitkan Polri tentu menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik Kejagung. Semua hasil penyidikan yang telah ada akan dipelajari dan didalami kembali untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.

Anang menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, penyidik yang mengambil alih suatu perkara memiliki kewenangan melakukan penilaian ulang terhadap alat bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Karena itu, penetapan tersangka dalam perkara yang kini ditangani Kejagung akan didasarkan pada hasil penyidikan yang sedang berjalan.

“Apakah nanti akan ada penetapan tersangka baru atau tidak, itu bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah proyek strategis. Penetapan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi Kejaksaan yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.

Baca juga:  Kemensos Tetapkan 28.478 Siswa Baru sebagai Peserta Didik Sekolah Rakyat

Pengambilalihan perkara oleh Kejagung menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum kasus tersebut. Selain menerbitkan sprindik baru, penyidik juga akan memeriksa kembali para saksi, memverifikasi alat bukti yang telah dikumpulkan, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Institusi itu juga memastikan seluruh fakta hukum yang ditemukan akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Yang pasti, penyidikan berjalan dan seluruh alat bukti akan diuji secara objektif. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” kata Anang.[]

Berita Populer

Berita Terkait