Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D
PENAMBAHAN dana Otonomi Khusus (Otsus) yang berlanjut, dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 1,5 persen, sehingga total mencapai 2,5 persen atau setara Rp4,46 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, merupakan bagian dari kebijakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), khususnya dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, kebijakan ini sesungguhnya tidak memiliki implikasi dan dampak signifikan terhadap perubahan serta perbaikan makroekonomi rakyat Aceh. Kebijakan tersebut dinilai lebih mencerminkan kepentingan ekonomi-politik elite, bukan kepentingan rakyat Aceh.
Berdasarkan data empiris serta implementasi anggaran belanja publik dari Dana Otsus dalam APBA selama ini, tidak terlihat adanya irisan atau hubungan yang nyata dengan terciptanya stimulus makroekonomi bagi masyarakat Aceh.
Kondisi ini terutama terlihat pada sektor informal, UMKM, industri rumah tangga, jasa masyarakat kecil, serta sektor basis seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial: untuk apa dana tersebut terus dikucurkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2026?
Situasi ini memberi kesan bahwa Aceh sangat bergantung pada kebijakan anggaran dari pemerintah pusat. Ketergantungan tersebut dinilai tidak sehat dalam jangka panjang bagi kemandirian ekonomi daerah.
Sementara itu, Dana Otsus Aceh dinilai hanya dinikmati oleh elite pejabat pusat, elite politik dan birokrasi Aceh, partai politik, serta pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan.
Termasuk di dalamnya para oligarki, broker, dan agen yang memperebutkan alokasi anggaran dengan dalih program dan proyek atas nama rakyat.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai keberadaan Dana Otsus Aceh yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kondisi makroekonomi Aceh yang sedang kritis.
Sebaliknya, dana tersebut justru dianggap menguntungkan elite politik pusat dan daerah, serta membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang memperkaya kelompok tertentu, keluarga, kroni, dan lingkaran kekuasaan.
Ketergantungan terhadap Dana Otsus sebenarnya dapat dikurangi, bahkan dihapuskan, agar Aceh tidak terus bergantung pada kebijakan sentralistik pemerintah pusat.
Ketergantungan ini dinilai berpotensi melanggengkan pola hubungan patron-klien, bahkan membentuk praktik neo-kolonialisme dan neo-imperialisme politik modern di Aceh.
Sebagai alternatif, Aceh dan rakyatnya dinilai perlu memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi secara mandiri.
Hal ini sejalan dengan prinsip self-determination dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dengan demikian, nilai-nilai perdamaian Aceh antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tetap terjaga dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Baik dari sisi ekonomi, politik, sosial-budaya, maupun keagamaan, hal ini menjadi bagian penting dalam membangun peradaban Aceh yang lebih baik.
Penulis adalah Pengamat Ekonomi dan Politik dari Universitas Muhammadiyah Aceh


