JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah untuk membahas besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah menyepakati rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco dalam rapat Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 per jemaah, atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai Rp43.817.526,35 per jemaah, atau 44,50 persen dari total BPIH.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825, atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” ujar Dasco.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526,35, atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” lanjutnya.
Rincian BPIH 2027
Adapun rincian komponen BPIH tahun 1448 H/2027 M sebagai berikut:
- Komponen BPIH untuk dalam negeri rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 per jemaah.
- Komponen BPIH untuk Arab Saudi rata-rata sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah.
- Komponen biaya penerbangan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per jemaah.
Sementara itu, rincian Bipih dan nilai manfaat terdiri atas:
- Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M. Dana tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah.
- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 H/2027 M.


