LHOKSEUMAWE – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada 24 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Dari total 22.281.420 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Secara simbolis, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang dihadiri para tamu undangan dan pemangku kepentingan. Sementara itu, proses pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan “Broeh Jeut Keu Peng” atau “mengubah sampah menjadi uang”.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujarnya.
Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai Aceh, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,43 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang ilegal tersebut berhasil beredar di pasaran. Sementara itu, nilai total barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai lebih dari Rp43,02 miliar.
Pemusnahan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum lainnya dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaaan RI termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan, dan optimalisasi penerimaan negara. []


