Ijazah SMA Gibran Dipersoalkan, Denny Indrayana Siapkan Rp100 Juta bagi yang Bisa Menunjukkannya

JAKARTA – Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, isu tersebut mencuat setelah Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuat sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.

Sayembara tersebut disampaikan Denny melalui akun media sosial X pribadinya dan langsung menarik perhatian publik. Ia bahkan mengaitkan sayembara itu dengan sikap politiknya terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur,” kata Denny dalam unggahannya, Minggu (9/8/2026).

Sebaliknya, Denny menyatakan jika Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat, menurut dia, Gibran seharusnya bersedia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur,” ujarnya.

Denny juga menawarkan hadiah uang tunai Rp100 juta kepada pihak yang mampu menunjukkan dokumen pendidikan tersebut.

“Siapa pun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah,” kata Denny.

Pernyataan tersebut kembali menghidupkan polemik panjang mengenai riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di ruang publik. Sorotan terutama tertuju pada pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri.

Dalam sejumlah pemberitaan, Gibran disebut menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004. Setelah itu, pendidikannya berlanjut ke UTS Insearch di Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.

Baca juga:  Kepala BGN Minta Siswa Tak Bawa Pulang Makanan MBG, Cegah Risiko Keracunan

Riwayat pendidikan tersebut juga pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Perdebatan kemudian berkembang pada status dan kesetaraan pendidikan yang ditempuhnya dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.

Sebagian pihak mempertanyakan apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pihak yang mendukung Gibran menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen serta pengakuan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Polemik tersebut juga pernah menyeret nama sejumlah lembaga pendidikan tempat Gibran menempuh pendidikan setelah menyelesaikan sekolah di Singapura. Salah satunya UTS Insearch di Sydney, Australia.

Perdebatan mengenai lembaga tersebut berkaitan dengan posisi dan fungsi pendidikannya serta bagaimana kualifikasinya ditempatkan dalam konteks persyaratan pendidikan di Indonesia.

Isu tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Pada 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Dalam gugatannya, penggugat menilai latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut sempat menjalani sejumlah agenda persidangan di PN Jakarta Pusat. Namun, proses hukum itu tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah.

Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat.

Baca juga:  Prof Syamsul Rijal Terpilih Pimpin Forum Prodi Pascasarjana PTKI

Juru Bicara PN Jakarta Pusat ketika itu menjelaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU sehingga masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu maupun membuktikan tuduhan mengenai ketidakabsahan ijazahnya.

Meski gugatan di PN Jakarta Pusat berakhir karena persoalan kewenangan, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran terus muncul di ruang publik.

Isu tersebut kembali mendapat perhatian setelah sejumlah pihak mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran dan meminta agar dokumen asli ditunjukkan kepada masyarakat.

Dalam konteks itu, pernyataan terbaru Denny Indrayana mengenai sayembara Rp100 juta kembali memanaskan perdebatan. Denny tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan tersebut, tetapi juga menjadikan penunjukan ijazah asli sebagai bagian dari tuntutan politiknya terhadap Gibran.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik mengenai ijazah Gibran belum sepenuhnya berakhir, meski sebelumnya telah melewati proses hukum.

Namun, persoalan mengenai keaslian, status, dan kesetaraan ijazah perlu dibedakan dari persoalan politik mengenai jabatan Wakil Presiden.

Keabsahan dokumen pendidikan merupakan persoalan faktual dan administratif yang dapat diverifikasi melalui dokumen serta keterangan lembaga yang berwenang. Sementara itu, pemberhentian atau pengunduran diri seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena adanya pernyataan atau sayembara di ruang publik. []

Berita Populer

Berita Terkait