Menteri PPPA: Paparan Judi Online Jadi Ancaman Serius bagi Tumbuh Kembang Anak

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya paparan judi online pada anak. Kondisi tersebut dinilai menjadi tanda serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman bagi tumbuh kembang dan keselamatan anak.

“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital. Penguatan perlindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak bisa dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif.

Menteri PPPA menilai, anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakter dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian, baik melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum dipahami risikonya.

Menurutnya, perlindungan anak dari judi online harus dilakukan secara menyeluruh melalui pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan, karena banyak anak belum memahami risiko perjudian online.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolda Lampung Restui Begal Ditembak di Tempat

Fenomena ini, lanjutnya, semakin menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Melalui PARD, pemerintah memperkuat langkah pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital serta menggalakkan kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.

Arifah menegaskan, Kemen PPPA terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak terkait.

“Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” jelasnya.

Dalam pengawasan ruang digital, Arifah mengatakan pihaknya mendukung percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian online serta penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak. Di sisi lain, peningkatan literasi digital juga terus didorong agar anak mampu berpikir kritis dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Baca juga:  Camat Darul Kamal Dukung Resona Mahasiswa Kedokteran USK di Gampong Lhang

Lebih lanjut, Menteri PPPA menilai keluarga tetap menjadi lini perlindungan pertama bagi anak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, mendampingi aktivitas digital, memahami pola penggunaan gawai, serta mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi indikasi paparan aktivitas digital berisiko.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui kolaborasi Kemen PPPA bersama Save the Children Indonesia dalam penyusunan modul pengasuhan anak di era digital sebagai panduan bagi keluarga dalam menghadapi tantangan pengasuhan di tengah perkembangan teknologi  yang semakin pesat.

Selain keluarga, satuan pendidikan dan lingkungan sosial juga memiliki peran penting dalam membangun budaya digital yang sehat. Anak perlu diberikan ruang belajar yang aman untuk memahami risiko dunia digital, meningkatkan kemampuan literasi digital, serta membangun ketahanan diri terhadap berbagai bentuk manipulasi dan eksploitasi daring.

“Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma,” kata Arifah.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berisiko melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129, karena perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi semua pihak.

“Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan Indonesia,” tutupnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait