Kemendikti: Kampus Tak Wajib Ganti Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan, kampus tidak wajib mengubah istilah prodi teknik menjadi rekayasa. Langkah ini bukanlah hal baru.

Sebelumnya sudah ada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan TinggiKemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sejumlah namaprodi baik program sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, dansubspesialis pada pendidikan profesi.

“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” tulis surat keputusan tersebut.

Dari sekian prodi yang ada, hanya prodi teknik yang memiliki nama lain yakni rekayasa. Kendati demikian, kampus masih boleh menggunakan istilah teknik dalam prodinya.

Baca juga:  Penembak Bripka Anm Arya Diduga Dua Pelaku Curanmor, Satu Tewas

Tidak Ada Penghapusan Istilah Prodi Teknik

Kemdiktisaintek menegaskan tidak ada penghapusan istilah teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa. Kementerian melalui laman resmi menyebut, keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

Kemdiktisaintek menjelaskan, penggunaan istilah rekayasa merupakan padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia. Dalam KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Kendati demikian, penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah teknik yang selama ini digunakan dalam pendidikan tinggi Indonesia. Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

Baca juga:  Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa”,” tulisKemdiktisaintek dalam laman resminya dikutip Sabtu (16/5/2026).

Kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, dan kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Adapun penggunaan istilah rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, maupun teknologi rekayasa material maju.[]

Berita Populer

Berita Terkait