Asal-usul Ribuan Motor Ilegal di Jaksel, Dimutilasi sebelum Diekspor

JAKARTA – Polisi mengungkap asal-usul motor ilegal yang disimpan di gudang milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Motor tersebut didapat dari pengepul yang merupakan pengalihan jaminan fidusia.

“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Namun pihak kepolisian masih mendalami apakah motor tersebut diberikan langsung oleh pemilik kendaraan atau tidak. Polisi juga mendalami kemungkinan dugaan ilegal akses dalam kasus tersebut.

“Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelasnya.

Baca juga:  Jubir Nurlis soal Demo Pergub JKA: Masukan Mahasiswa Sangat Berarti

Polisi telah menetapkan WS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. WS diketahui sebagai direktur perusahaan yang mengatur pembelian, penampungan, hingga ekspor kendaraan ke luar negeri.

Polisi masih melakukan pengembangan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi menyita sebanyak 1.494 motor ilegal dari gudang tersebut.

Diekspor ke Afrika

Polisi mengungkap gudang motor ilegal milik perusahaan yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sudah beraksi sejak 2022. Perusahaan itu sudah mengekspor 99 ribu motor ilegal ke luar negeri sejak 2022.

“Durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.

Baca juga:  Mediasi Konflik Lahan, Polda Aceh Pertemukan PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur

Iman mengatakan pihak perusahaan mendapatkan kendaraan dalam bentuk utuh dari pengepul. Kendaraan itu lalu ‘dimutilasi’ untuk memudahkan proses pengiriman ke luar negeri.

“Untuk kendaraan, kendaraan diperoleh secara utuh. Adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman,” kata Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, kendaraan ilegal itu dikirim kepulauan Tahiti dan negara Togo di Benua Afrika. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengumpulan hingga ekspor kendaraan.

“Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo,” ujarnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait