Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Ternak Berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta

ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (29/4/2026).

Sebelum penertiban dilakukan, petugas terlebih dahulu menyisir kawasan Jalan Kereta Api Lama untuk memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran pasca penertiban sebelumnya.

Saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno Hatta, petugas menemukan belasan ternak berkeliaran di atas trotoar hingga badan jalan nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ternak-ternak tersebut. Dari hasil penertiban, empat ekor sapi berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Baca juga:  Rektor UIN Ar-Raniry Minta Pemda Perketat Izin dan Pengawasan Daycare di Aceh

“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” ujar Suhaimi.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya, terlebih di kawasan jalan umum yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi.

“Pemilik ternak jangan lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan umum. Hal ini selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Suhaimi mengungkapkan, penertiban yang dilakukan tidak hanya berhenti pada tindakan pengamanan ternak, tetapi juga disertai dengan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik hewan sebagai bentuk efek jera. Menurutnya, langkah tersebut penting agar para peternak lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya.

“Penertiban ini juga akan disertai dengan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik ternak yang diamankan. Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para peternak agar lebih bertanggung jawab dengan cara mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran bebas,” pungkas Suhaimi.

Baca juga:  BBPOM Aceh Gencarkan Pembinaan, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Sebagai informasi lainnya, pemilik ternak yang diamankan dapat mengambil kembali hewannya setelah membayar denda, yakni Rp300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150.000 per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, dikenakan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.

Jika dalam tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang. Sementara itu, bagi ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan, dengan hasil penjualan disetor ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik masih diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut.[]

Berita Populer

Berita Terkait