Terminal Laladon Bogor Jadi Titik Edar Obat Keras, 1.125 Butir Disita

JAKARTA – Peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Terminal Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, terbongkar dari laporan warga. Dua pemuda asal Aceh berinisial W (22) dan J (20) diamankan aparat Polsek Dramaga setelah diduga menjadi penjual tramadol dan exymer.

Kapolsek Dramaga, Agripinus Motani Zalukhu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang diduga mengonsumsi obat terlarang.

“Awalnya kami menerima laporan dari warga soal adanya orang yang diduga mengonsumsi tramadol. Dari situ kami amankan dan lakukan pengembangan,” ujar Zalukhu dalam pesan singkat, Kamis (16/4/2026).

Baca juga:  Wagub Aceh Buka Rakor MPU se-Aceh 2026, Tekankan Peran Strategis Ulama dalam Menjaga Syariat dan Stabilitas Sosial

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengarah pada dua terduga pelaku yang berada di sekitar Terminal Laladon. Keduanya kemudian diamankan bersama dua orang pembeli.

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual di sekitar lokasi, berikut barang bukti obat keras tanpa izin,” kata Zalukhu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 1.125 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 487 butir tramadol, 226 butir exymer, serta ratusan pil lain tanpa identitas jelas. Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp439.500 yang diduga hasil transaksi.

Baca juga:  Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir Pemerintah Aceh

Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran obat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok lain di balik aktivitas yang terungkap di kawasan Laladon.[]

Berita Populer

Berita Terkait