JAKARTA – Saat aliran dana haram hasil korupsi di DJKA dikuliti dalam persidangan terbuka, muncul pengakuan mengejutkan terkait mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang dikenal sebagai loyalis Presiden Jokowi.
Dalam persidangan, ia disebut pernah memerintahkan anak buahnya untuk mencari dana dalam jumlah besar guna membantu salah satu kandidat pada Pilpres 2024 serta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
“Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan karena takut dicopot. Itu benar,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan tersebut langsung mengejutkan para pengunjung sidang lanjutan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto. Sidang digelar secara daring dan dihadiri tujuh saksi.
Danto menegaskan bahwa dana yang ia kumpulkan digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pilgub Sumut. Ia mengaku mengalami tekanan karena harus mencari dana sesuai perintah atasannya.
“Waktu itu di ruangan ada Pak Dirjen, ada tugas yang harus dikerjakan, dan saya pusing mencari dananya. Diminta untuk membantu dan berkoordinasi. Perintahnya ke saya untuk dijalankan serta berkoordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan),” jelas Danto.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruhu langsung mempertanyakan, “Apakah semua uang itu terkumpul?”
Danto menjawab singkat bahwa dana tersebut terkumpul dengan total Rp5,5 miliar. “Setelah pembayaran kampanye di awal, totalnya Rp5,5 miliar,” ujarnya.
Hakim kembali mendalami dengan menanyakan kepada siapa uang tersebut diserahkan. Danto menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setiap PPK disebut menyumbang sekitar Rp600 juta, yang kemudian dikoordinasikan kepada kontraktor untuk melakukan transfer.
“Dari PPK menghubungi kontraktor untuk mentransfer uang tersebut kepada masing-masing pihak,” ungkapnya.
Belum puas, Hakim Kamazaro meminta penjelasan lebih lanjut apakah terdakwa Eddy Kurniawan Winarto diperintahkan oleh Budi Karya Sumadi untuk kepentingan pengamanan Pilpres 2024.
Selain Danto, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, juga memberikan kesaksian. Ia mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp340 miliar selama periode 2021–2023.
Dion mengungkap bahwa sebelum proyek dilelang, ia bertemu dengan Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta dan diminta memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Pertemuan tersebut berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Muhammad Lokot Nasution serta Muhlis Hanggani Capah.
Lebih lanjut, Dion memaparkan aliran dana dari proyek tersebut. Ia mengaku memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp11,2 miliar, kepada Chusnul sebesar Rp7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, Budi Karya Sumadi membantah seluruh pernyataan para saksi. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu maupun mengumpulkan dana untuk kepentingan politik.
“Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto,” tegas Budi Karya.
Di akhir persidangan, Hakim Kamazaro meminta Budi Karya untuk hadir secara langsung dalam sidang berikutnya di PN Medan. Namun, ia menyatakan belum dapat hadir karena masih berada di Kalimantan. Ia berjanji akan hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (8/4/2026).[]


