Kamis, Februari 12, 2026

Satu Tahun Mualem–Dek Fad, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Pelayanan Publik

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh masuk delapan besar nasional dalam kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Capaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.

Dalam pemeringkatan tingkat provinsi, Aceh menempati peringkat kedelapan dengan indeks 4,56 dan kategori A. Posisi tersebut menempatkan Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan dan masuk kelompok kinerja tertinggi nasional. Sepuluh besar nasional diisi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil konsistensi kebijakan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad) dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Fokus pimpinan pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai memberikan hasil yang terukur,” kata Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Menurut Nasir, penilaian PEKPPP 2025 dilakukan melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, capaian tersebut dinilai objektif dan berbasis indikator nasional.

Dia menjelaskan, selama satu tahun kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan sistem pelayanan, antara lain melalui penyederhanaan perizinan, peningkatan disiplin aparatur, penguatan layanan digital, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat.

“Yang dikejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Nasir menambahkan, masuknya Aceh dalam jajaran delapan besar nasional menunjukkan daerah di luar pusat pemerintahan mampu bersaing secara kinerja jika didukung kepemimpinan dan tata kelola yang konsisten.

Pemerintah Aceh, kata dia, akan berupaya mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap pelayanan pemerintah.

Dalam KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026, kategori kinerja pelayanan publik dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00. Kategori tertinggi, yakni A, berada pada rentang indeks 4,51–5,00. Masuknya Aceh dalam kategori ini menempatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Aceh pada level sangat baik secara nasional. []

Berita Populer

Berita Terkait