Kamis, Maret 12, 2026

‎RUU Kepulauan Usulan DPD Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma: Status Otsus Aceh Jangan Terusik

JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini menjadi satu dari tujuh usulan DPD yang diterima DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

‎Kepastian itu tertuang dalam surat Ketua DPR kepada DPD tertanggal 12 November 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut rapat pimpinan DPR pada 1 Oktober 2025 mengenai daftar RUU prioritas usulan DPD. DPR menyatakan RUU Daerah Kepulauan akan dibahas dalam Sidang DPR untuk memperoleh persetujuan bersama, sekaligus meminta Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan.

‎DPD sebelumnya menggelar rapat bersama PPUU dan Komite I untuk mempercepat proses legislasi. Lembaga itu juga menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai strategi mendorong penyelesaian RUU yang sudah bertahun-tahun tertunda.

‎Dalam rapat pada 19 November 2025 yang dipimpin Ketua PPUU, Abdul Kholiq, dan Ketua Komite I, Andi Sofyan, sejumlah senator menyinggung lamanya proses RUU Daerah Kepulauan yang diajukan sejak 2017. Anggota DPD asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, menyampaikan sikap paling tegas.

‎“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga,” ujar Haji Uma.

‎“Saat ini juga UUPA sedang dibahas di Baleg, ini sama-sama kita perjuangkan, semoga ini menjadi momentum untuk Aceh,” tambah dia.

‎Haji Uma menilai penyempurnaan UUPA di Baleg menjadi kesempatan mempertegas posisi Aceh sebagai daerah otonomi khusus, terutama dalam aspek politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

‎DPD mencatat tujuh RUU usulannya yang masuk Prolegnas Prioritas 2025/2026. Dua di antaranya merupakan usulan murni DPD, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah. Lima lainnya merupakan usulan bersama dengan DPR, yaitu revisi UU Pemerintahan Aceh, revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU BUMD, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Semua naskah telah diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

‎DPD berharap seluruh RUU tersebut dapat diproses lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama wilayah kepulauan dan daerah berkekhususan seperti Aceh. []

Baca juga:  Mahasiswa UBBG Kembangkan Mini Garden Pascabanjir di Pidie, Target Panen Sebelum Idul Fitri

Berita Populer

Berita Terkait