PMI Aceh Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Syarat dan Jadwalnya

BANDA ACEH – Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh membuka pendaftaran bakal calon Ketua PMI Provinsi Aceh untuk masa bakti 2025–2030. Pendaftaran dibuka mulai 15 November hingga 24 November 2025, menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII yang digelar di Takengon pada 25–27 November.

Panitia Pengarah Musprov, Zulmahdi Hasan, mengatakan pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan Ketua PMI yang baru. Proses verifikasi bakal calon dilakukan terbuka dan demokratis untuk menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam menjalankan mandat kemanusiaan.

Baca juga:  PGRI Aceh Besar Siap Bersinergi Dukung Kemajuan Mutu Pendidikan

“Dari 15–23 November, pendaftaran diterima di Markas PMI Aceh, Jeumpet Ajun, Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Sementara pada 24 November, pendaftaran dipusatkan di Sekretariat Panitia di Renggali Hotel, Takengon,” kata Zulmahdi.

Persyaratan calon Ketua PMI Aceh sesuai AD/ART adalah:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 1945.

  3. Tidak pernah dihukum pidana atau terlibat organisasi terlarang.

  4. Bersedia menerima AD/ART PMI dan garis kebijakan PMI.

  5. Berpengalaman dalam organisasi.

  6. Bersedia mengabdi dan memajukan PMI.

  7. Menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi.

  8. Memegang teguh prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

  9. Menandatangani pernyataan sanggup dicalonkan.

  10. Mendapat dukungan tertulis minimal 20 persen dari peserta yang berhak suara dan Pengurus Penyelenggara Musyawarah.

  11. Menyampaikan visi dan misi. []

Baca juga:  Dampingi Mendagri, Fadhlullah Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Berita Populer

Berita Terkait