Eks Bupati dan 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Air Minum

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bupati Pesawaran berinisial DR dan empat orang lain terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung pada Senin, 27 Oktober 2025. Empat tersangka lain adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pesawaran berinisial ZF, serta tiga orang dari pihak swasta, masing-masing berinisial SA, S, dan AL.

Baca juga:  Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis.

Menurut Ricky, kasus ini bermula pada 2021, saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik ke Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar. Kementerian kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, pelaksanaan proyek ternyata tidak dilakukan Dinas Perkim, melainkan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. “Hal ini menyebabkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian PUPR, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

DR dan empat tersangka lain diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal lain terkait.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” kata Ricky. []

Berita Populer

Berita Terkait