BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, bersama Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh menggelar pembahasan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pertemuan berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam (20/10/2025).
Rapat tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan sekaligus menyatukan pandangan berbagai pihak terkait revisi UUPA yang kini tengah berproses di tingkat nasional.
Forum yang diketuai oleh TA Khalid ini melibatkan anggota Banleg DPR Aceh, staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai latar belakang.
Dalam pertemuan, disampaikan ada delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total ada sembilan pasal yang tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.
Sekda Aceh M Nasir mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para ulama, serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar Nasir.
Dia menambahkan bahwa pertemuan juga menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh, berpedoman pada MoU Helsinki, dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional.
“Pertemuan ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta sebagai bagian pembahasan awal revisi tersebut. []


