Sabang Perkuat Sistem Antikorupsi, Gandeng KPK Awasi Tata Kelola Daerah

SABANG – Pemerintah Kota Sabang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, Senin, 20 Oktober 2025, menjadi forum penting untuk mengukur kinerja Pemko dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dia menyebut program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK sebagai instrumen vital untuk memetakan titik rawan korupsi sekaligus menilai capaian upaya pencegahan yang telah dilakukan.

“Kami sadar tidak bisa berjalan sendiri. Pendampingan dari KPK sangat kami harapkan, agar capaian MCP Kota Sabang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Zulkifli.

Dia juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar serius dalam menindaklanjuti program MCP, terutama dalam hal penyusunan dokumen dan pemenuhan data dukung.

Baca juga:  Pemkab Aceh Besar Bahas Kebutuhan Formasi ASN Tahun 2026

“Capaian MCP adalah cerminan integritas kolektif seluruh ASN Kota Sabang. Ini bukan sekadar angka, tapi ukuran komitmen kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menyebut rapat MCSP bukan sekadar forum koordinasi administratif, tetapi juga sarana untuk memastikan komitmen kepala daerah dan DPRD yang sebelumnya telah menandatangani pakta integritas bersama KPK.

“Kami ingin memastikan komitmen itu dijalankan, bukan sekadar ditandatangani,” kata Harun.

Dia menambahkan, selain rapat koordinasi, tim KPK juga turun langsung ke lapangan untuk menilai kesesuaian antara dokumen dan implementasi di lapangan. Harun juga menyoroti pentingnya kebijakan anggaran yang tepat sasaran agar terhindar dari risiko defisit dan penyimpangan.

Dalam paparannya, Harun menekankan bahwa dua instrumen utama KPK – MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi tolak ukur penting dalam menilai sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilakukan. Kedua indikator tersebut juga berpengaruh terhadap perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca juga:  Peduli Bencana, AHM Kembali Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

“Nilai MCP dan SPI Sabang sudah cukup baik, tapi masih banyak ruang untuk perbaikan,” ujarnya.

Data terakhir mencatat, nilai SPI Kota Sabang tahun 2024 mencapai 71,01 persen, sementara MCP berada di angka 72,12 persen.

Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, antara lain sistem perencanaan dan penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, serta optimalisasi penerimaan daerah. Keterlibatan masyarakat dan transparansi informasi publik juga menjadi sorotan sebagai pilar penting dalam pencegahan korupsi berbasis partisipatif.

Harun berharap, Pemko Sabang tidak hanya memperkuat sistem internal, tetapi juga terus membuka ruang partisipasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan terpercaya.

“Kami dorong tata kelola yang tidak hanya rapi di atas kertas, tapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Harun. []

Berita Populer

Berita Terkait