Pusat Tunjuk Mayjen (Purn) Soedarmo Ketua Caretaker KONI Aceh

BANDA ACEH – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi mengambil alih kepengurusan KONI Aceh periode 2022–2026. Langkah ini ditempuh menyusul gagalnya pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh yang dijadwalkan pada 27–28 September 2025.

Penunjukan pengurus sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 149 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman pada 3 Oktober 2025. Dalam SK tersebut, KONI Pusat menunjuk Mayjen TNI (Purn) Soedarmo sebagai Ketua Caretaker KONI Aceh.

Sebelumnya, pada 26 September 2025, KONI Pusat telah mengirimkan surat bernomor 1113/ORG/IX/2025 yang menegaskan bahwa Musorprovlub harus dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta keputusan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh. Namun hingga jadwal pelaksanaan, Musorprovlub tak kunjung digelar.

Baca juga:  Kemkomdigi: Rating Gim di Steam Bukan Resmi, Berpotensi Langgar Aturan

Menanggapi situasi tersebut, KONI Pusat mengambil langkah tegas dengan membentuk kepengurusan sementara.

Soedarmo bersama tim caretaker diberikan mandat untuk menjalankan administrasi organisasi serta menyiapkan dan melaksanakan Musorprovlub dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak penetapan SK.

Penyelenggaraan Musorprovlub akan mengacu pada hasil Rakerprov KONI Aceh Tahun 2025, termasuk tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum untuk masa bakti 2025–2029.

Selain Soedarmo, susunan caretaker terdiri dari Erizal Chaniago sebagai wakil ketua, Eman Sumusi sebagai sekretaris, serta M Othniel Mamahit, sebagai wakil sekretaris. Jabatan bendahara diisi oleh Kennedi Husen, dan Marsma TNI (Purn) Veronica Tig sebagai wakil bendahara.

Baca juga:  Tiga Prajurit UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian

Anggota lainnya adalah DBachtiar Hasan, Ahyar, Widodo Sigit Pudjiatno, Brigjen TNI (Purn) Purwadi, dan Lukman Husain.

Tim caretaker juga didukung staf pelaksana: Djupriyatun, Seno Setiyawan, Aang Singgih Haryono, Imam Prasetyo, Alfian Zuhri, Saipul Fajri, dan Eka Setiyawati.

SK tersebut berlaku sejak 3 Oktober 2025 hingga pelaksanaan Musorprovlub terlaksana. []

Berita Populer

Berita Terkait