BANDA ACEH — Pemerintah Aceh merombak struktur organisasi birokrasi melalui penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Sebagai bagian dari langkah tersebut, sebanyak 610 pejabat administrator dan pengawas dikukuhkan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 3 Oktober 2025.
Pengukuhan dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah. Pejabat dari Sekretariat Daerah Aceh dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) hadir langsung dalam acara ini, sementara pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti secara virtual.
Penataan ulang struktur ini didasarkan pada amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja SKPA, Cabang Dinas, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dalam arahannya, Diwarsyah menyebut pengukuhan tersebut sebagai langkah untuk menumbuhkan semangat baru serta memperkuat komitmen kerja aparatur.
“Sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Aceh, saya ingin mengajak kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, serta menghadirkan birokrasi yang semakin dekat dengan rakyat,” kata Diwarsyah.
Dia juga mengingatkan pentingnya nilai-nilai dasar dalam pelayanan publik. “Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita semua, dan harapan itu hanya dapat kita jawab dengan kinerja yang baik dan pelayanan yang tulus,” ujarnya.
Diwarsyah meminta agar semangat pelayanan terus dijaga dan ditingkatkan. “Karena itu, hindari sikap bertele-tele dalam bekerja, dan berusahalah menghadirkan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan dalam setiap urusan yang ditangani,” pungkasnya. []


