Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Dipersoalkan

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, Subhan juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan pendaftaran perkara tersebut. Dia menyebut gugatan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penggugat juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” ujar Sunoto saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025, seperti dikutip dari Tempo.co.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU dihukum membayar kerugian materiel dan imateriel secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Baca juga:  AMSI Aceh Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolda Aceh atas Dukungan Iklim Pers Kondusif

Dalam gugatan itu, Subhan turut meminta agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Dia juga menuntut pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila tergugat terlambat menjalankan putusan pengadilan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. []

Berita Populer

Berita Terkait