BANDA ACEH – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) karena mencuri telepon genggam milik Wildan Sani Rasyid (33) di area parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan pengungkapan kasus ini hanya butuh tiga jam setelah korban melapor. “Tim opsnal yang dipimpin Ipda M Efendy menangkap pelaku di sebuah hotel di Banda Aceh bersama barang bukti,” ujarnya, Selasa malam.
Kasus bermula saat korban mengantar adiknya berangkat menggunakan pesawat. Dia sadar ponselnya tertinggal di sepeda motor yang diparkir. Saat bersamaan, pelaku yang sedang membagikan brosur hotel melihat ponsel jenis iPhone XS Max di box motor korban. Setelah memastikan situasi aman, dia membawa ponsel itu dan menyembunyikannya di gudang basement hotel.
Polisi melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV bandara dan kendaraan yang digunakannya. Dari hasil interogasi, FRR mengakui perbuatannya dan berdalih baru pertama kali melakukan pencurian.
“Pelaku dan korban sudah sepakat berdamai. Proses hukum difasilitasi melalui keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” kata Donna. []


