Minggu, Agustus 3, 2025

Skandal Suap Robot Trading, Jaksa Diduga Terima Rp11,5 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap seorang jaksa penuntut umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap atau gratifikasi senilai Rp11,5 miliar.

Suap tersebut diduga terjadi dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti terkait kasus investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit, yang melibatkan dana sebesar Rp61,4 miliar milik 1.500 nasabah.

“Kami menemukan adanya aliran dana Rp 11,5 miliar yang diberikan kepada AZ atas bujukan kuasa hukum korban, yakni BG dan OS,” ujar Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025) malam, dikutip Kompas.com.

Patris menjelaskan bahwa uang tersebut diterima secara bertahap melalui skema pembagian dengan para penasihat hukum yang terlibat.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

“Pada tahap pertama, Rp17 miliar dikembalikan sebagai barang bukti, lalu dibagi dua dengan OS, masing-masing menerima Rp8,5 miliar,” katanya.

Selanjutnya, dalam pengembalian barang bukti berikutnya, dana sebesar Rp38 miliar diduga dimanipulasi sebesar Rp6 miliar, yang kemudian kembali dibagi rata antara AZ dan BG. “Dana yang menjadi bagian AZ ditransfer melalui rekening seorang pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tambahnya.

Setelah menerima dana tersebut, Azam diketahui dipindahkan ke posisi Kasi Intel di Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat. Uang yang diterima diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, serta disimpan di rekening istrinya.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Saat ini, AZ dan BG telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus saksi dan diminta untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jakarta. []

Berita Populer

Berita Terkait