Sabtu, Agustus 2, 2025

Imigrasi Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM

BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 calon penumpang yang hendak menuju Malaysia melalui Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Penundaan ini terjadi pada periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas imigrasi menemukan indikasi beberapa calon penumpang berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural (NP).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan modus yang digunakan oleh para terduga calon PMI NP adalah dengan mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk mengunjungi saudara atau berwisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka gagal membuktikan klaim tersebut.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

“Penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM),” ujar Gindo, Jumat (21/2/2025).

Dia menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap calon pekerja migran dari potensi eksploitasi serta memastikan keberangkatan PMI sesuai dengan prosedur yang sah.

“Langkah ini bersifat preventif guna mencegah TPPO dan TPPM, yang sering kali melibatkan korban dengan dokumen tidak sah atau tidak lengkap. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa hanya calon pekerja migran yang sah yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri,” jelasnya.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

Lebih lanjut, Gindo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. “Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan bahwa semua dokumen persyaratan untuk bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. []

Berita Populer

Berita Terkait