BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian tanah Blang Padang di Banda Aceh ke fungsi semula sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.
Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di ruang VIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11/2026).
“Terhadap lahan Blang Padang itu, Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril.
Konferensi pers tersebut digelar terkait bentrokan antara aparat TNI/Polri dan masyarakat di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh. Kegiatan itu turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dan Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Mahesa Fitriadi.
Yusril menjelaskan, setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai, lahan Blang Padang nantinya akan diserahkan kepada takmir Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf.
Sementara itu, Pemerintah Aceh akan bertindak sebagai wakif atau pihak yang meneruskan wakaf yang dilakukan Sultan Iskandar Muda sekitar 400 tahun silam.
“Pemerintah Aceh sebagai wakif, meneruskan wakaf yang dilakukan oleh Sultan Iskandar Muda sekitar 400 tahun yang lalu itu. Tapi, ini prosesnya sedang diselesaikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum pengembalian status tanah tersebut dapat dilakukan. Salah satunya adalah pengukuran ulang lahan Blang Padang.
Selain itu, diperlukan penetapan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh mengenai status tanah wakaf tersebut.
Pemerintah juga harus mencabut surat keputusan Menteri Keuangan yang selama ini menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara (BMN), dengan pengelolaan berada pada Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda sebagai tanah hak pakai.
“Kalau semuanya sudah dikembalikan, tentu kembali statusnya menjadi tanah wakaf,” kata Yusril.
Di sisi lain, pemerintah telah menyepakati penyediaan lahan baru bagi Kementerian Pertahanan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pengganti tanah Blang Padang.
Yusril meminta masyarakat Aceh memahami bahwa pemerintah sedang bekerja menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan hukum.
“Jadi, supaya masyarakat Aceh pahami bahwa kami tidak diam. Kami bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi mohon sabar karena proses ini perlu waktu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama persoalan Blang Padang bisa selesai,” katanya.[]


