Kasus Kuota Haji Disentil: Ustaz Khalid yang Salah, Kenapa Orang Lain yang Ditangkap?

JAKARTA – Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menilai pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, memiliki tanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Penilaian tersebut disampaikan Hasyim setelah mencermati pengakuan Khalid mengenai pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Khalid menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah pihaknya menerima dua pilihan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), PT Muhibbah Mulia Wisata. Pihaknya kemudian memilih membayar USD 4.500 per jemaah untuk memperoleh visa haji khusus dengan skema percepatan keberangkatan pada musim haji 2024.

Baca juga:  Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Khalid menegaskan bahwa saat transaksi berlangsung, dirinya tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut dikategorikan sebagai biaya percepatan atau berkaitan dengan aliran dana yang bermasalah. Ia mengaku mengira uang tersebut merupakan biaya resmi pengurusan visa agar para jemaah dapat segera berangkat.

Menanggapi pengakuan itu, Hasyim mengaku meragukan pernyataan Khalid. Menurutnya, sulit dipercaya jika seseorang tidak memahami bahwa pembayaran untuk memperoleh jalur lebih cepat atau menghindari antrean dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Mengaku tak tahu kalau itu nyogok! Damn!!! Sudah saya bilang sejak awal, Ustaz Khalid ini sudah jelas salah sejak awal kok malah yang jadi tersangka duluan yang belum tentu salah. Masak nggak paham kalau bayar ‘supaya nggak antre’ itu salah?” tulis Hasyim melalui akun X pribadinya, Selasa (20/10/2026).

Baca juga:  Pakar Hukum Apresiasi Sinergi Kapolri dan Panglima TNI Berantas Narkoba dan Tambang Ilegal

Setelah muncul polemik hukum dan audit Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait kuota haji tambahan, uang tersebut disebut telah dikembalikan oleh pihak ketiga kepada biro perjalanan milik Khalid Basalamah.

Khalid kemudian menyerahkan total USD 554.500 ke rekening penampungan barang bukti KPK/Kejaksaan. Jumlah tersebut terdiri atas USD 354.500 dalam bentuk tunai dan USD 200.000 melalui transfer.[]

Berita Populer

Berita Terkait